Miris! Tak Kapok di Bui, Remaja Ini Nekat Curi Ponsel Untuk Beli Sabu

Tim Buser Naga berhasil meringkus residivis remaja, LK, dalam kasus pencurian telepon seluler di Pangkalpinang, Senin (13/11/2023)

Meski pernah merasakan dinginnya tinggal hotel prodeo karena melakukan tindak kriminal, tak membuat seorang remaja laki-laki berinisial LK di Kota Pangkalpinang ini kapok.


Pasalnya, remaja yang tercatat sebagai residivis pencurian ini kembali ditangkap polisi usai mencuri satu unit telepon seluler (ponsel) merek Samsung Galaxy A14 warna hitam milik Mardhialina, seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Bukit Dempo Kelurahan Bukit Kelok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. 

Parahnya lagi, uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. 

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, pelaku yang masih dibawah umur tersebut ditangkap pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Penangkapan pelaku, kata Evry, setelah pihak kepolisian menerima laporan korban yang mendatangi Polresta Pangkalpinang untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya, Selasa (14/11/2023). 

Evry mengatakan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (27/9/2023) lalu di Jalan Pahlawan 12 Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. 

Saat itu, korban sedang berkunjung ke tempat temannya menggunakan sepeda motor. Ketika itu di ponsel korban diletakan di box depan motor. Kemudian setibanya di kos, korban memarkirkan kendaraannya di depan kos tersebut. 

"Setelah itu korban masuk ke dalam kos sekitar 20 menit, kemudian saat hendak mengecas handphone, korban baru teringat bahwa handphone tertinggal di dalam box motor dan saat hendak mau mengambilnya, handphone tersebut sudah tidak ada lagi. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,3 juta," beber perwira melati satu ini. 

Dikatakan Evry, setelah menerima laporan korban, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan. Namun belum membuahkan hasil.

Kendati demikian, Tim Buser Naga terus mencari keberadaan terduga pelaku dengan mengumpulkan sejumlah bukti yang berada di tempat kejadian perkara. Hingga akhirnya setelah hampir dua bulan, Tim mendapatkan informaai terkait terduga pelaku. 

"Pelaku diamankan di kawasan Air Itam, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut," tegas Evry. 

Dari hasil pemeriksaan, pencurian tersebut dilakukan pelaku bersama seseorang temannya bernama Girong yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu terkait pidana lain. 

Pelaku menjual handphone tersebut kepada seseorang seharga Rp 700 ribu dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan kebutuhan sehari-hari. 

"Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat membawa barang berharga, jangan sampah lengah dengan meninggalkan barang-barang berharga apalagi di box motor, karena itu bisa mengundang niat para pelaku kejahatan," pungkas Evry.(GP)