Keuangan negara sebesar Rp26.508.494.999 berhasil diselamatkan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sepanjang 2022. Capaian tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar Rp43 miliar sejak Januari hingga Desember 2022.
- KONI Lampung Lunasi Kerugian Negara 2,5 M, Kajati Bingung Tetapkan Tersangka
- KONI Lampung Lunasi Kerugian Negara 2,5 M, Kajati Bingung Tetapkan Tersangka
- Sejak 2020, Sudah 2.103 Kasus Dituntaskan secara Restorative Justice
Baca Juga
“Selama 2022 Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya berhasil menyelamatkan puluhan miliar lebih kerugian keuangan negara,” ucap Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (31/12).
Sedangkan untuk pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perkara tindak pidana khusus lainnya, menurut Ari, jumlahnya bervariasi.
"Untuk penyelidikan 7 perkara, sedangkan di tingkat penyidikan 16 perkara. Lalu penuntutan 24 perkara. Kemudian eksekusi 5 perkara," paparnya.
Capaian kinerja ini, diakui Ari, sebagai buah dari kerja keras, ketekunan, serta keseriusan jajarannya dalam memberantas kasus korupsi di berbagai lembaga maupun instansi yang ada di Kota Pahlawan.
“Capaian ini merupakan hasil dari ketekunan dan komitmen jajarann dalam upaya pemberantasan kasus korupsi,” pungkasnya.
- Miris, Hanya 8,37 Persen Kader 20 Parpol yang Selesaikan Pembelajaran Antikorupsi KPK
- Lelah 10 Tahun Selalu Banjir, Warga PBI Curhat ke DPRD Surabaya
- Vonis Bebas Bos Indosurya Jadi Kerusakan Hukum Paling Parah di Era Jokowi, Rizal Ramli: Kalau Enggak Sanggup Mundur Saja