Seorang pelajar sekolah menengah pertama di Pangkalpinang, berinisial MA (15), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah remaja. Ironisnya pengeroyokan tersebut dipicu hanya persoalan hutang.
- KPK Periksa Bupati dan Wabup Morowali Utara Kasus Korupsi Gedung DPRD
- Puluhan Orang Geruduk KPK, Desak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Segera Ditangkap
- Siaga 98: Pemeriksaan Lukas Enembe di Kediaman Sesuai Pasal 113 KUHAP
Baca Juga
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, luka gores pada tangan kanan dan kiri serta memar pada bagian wajah.
Selain MA, terdapat korban lainnya yaitu AK (19), warga Jalan K.H.Hasan Basri Sulaiman Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto saat dikonfirmasi Senin (20/11/2023) membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini, kata dia, para pelaku sudah diamankan.
"Disini kita menerima dua laporan, karena masing-masing korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang," ungkap Evry.
Evry menyebut, para pelaku terdiri dari empat orang yakni AM (18) dan Ge (21) warga Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang dan dua pelaku lainnya masih dibawah umur berinisial MB (16) dan Ke (15).
"Untuk pelaku MB ini sudah tidak sekolah lagi, sementara pelaku Ke statusnya pelajar SMP di Pangkalpinang. Karena keduanya masih dibawah umur, kita tidak melakukan penahanan. Keduanya hanya wajib lapor melalui Bapas Pangkalpinang. Sementara dua pelaku lainnya AM dan Ge kita lakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya," beber Evry.
Evry menerangkan, peristiwa dugaan pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (7/11/2023) lalu sekira pukul 02.30 WIB di halte depan SMP Negeri 2 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Awalnya, kata Evry, korban yang sedang berada di halte tiba-tiba langsung didatangi para pelaku untuk menanyakan permasalahan hutang, yang mana selanjutnya para pelaku langsung memukul korban secara bersamaan dibagian wajah, kepala dan tubuh korban.
"Setelah menerima laporan dari orangtua korban, kita langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selanjutnya, kita mengirimkan permintaan hasil Visum Et Revertum di RSBT Pangkalpinang dan kemudian berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tandas Evry.(GP)
- Deolipa Minta Komnas HAM Tarik Pernyataan Soal Pelecehan terhadap PC, Pengamat: Itu Sudah Benar
- Hari Ini, Hakim Itong Isnaini Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Surabaya
- Sadar Masuk Organisasi Terlarang, Dua Pengurus Khilafatul Muslimin Lubuklinggau Mengundurkan Diri