Pemerintah berencana mengujicobakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta JKN. Berbagai persiapan pun terus dilaksanakan oleh setiap pihak-pihak yang berwenang, termasuk regulator. Hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
- Paket BM Kembali Ditender, Total Pagu Capai Rp 32 Miliar
- Dukcapil Terhambat Pelayanan Adminduk Pasca THLT Dirumahkan
- Permendagri Direvisi, Tubei Resmi Jadi Kecamatan Baru
Baca Juga
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- Hadiri Musda, Bupati Ajak Kahmi Berkontribusi Bersama Membangun Lebong
- CJH Keberangkatan 2025 Ikuti Manasik Haji