Sebanyak 18 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bangka Belitung (Babel) dikenakan sanksi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. Belasan SPBU tersebut terkena sanksi karena diduga melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi alias nakal.
- KEK Sanur jadi Kawasan Ekonomi Kesehatan Pertama di Indonesia
- Youtuber Kini Bisa Ajukan Pinjaman Uang ke Bank, Konten Youtube jadi Jaminan
- Mendag Diminta Permudah Regulasi dan Permodalan UMKM untuk Tingkatkan Ekspor
Baca Juga
"Ya ada 18 SPBU sudah kita berikan saksi. Itu terhitung Januari hingga pertengahan Oktober 2023," ungkap Sales Area Manager Pertamina Bangka Belitung, Adeka Sangtraga Hitapriya, Kamis (19/10/2023), saat ditemui sejumlah media.
(Sales Area Manager Pertamina Bangka Belitung, Adeka Sangtraga Hitapriya)
Ade menegaskan, sebagai badan usaha yang ditugaskan dalam menyalurkan BBM bersubsidi, Pertamina terus berkomitmen untuk menjaga penyaluran BBM Subsidi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Kata Adeka, Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Bersubsidi agar tepat sasaran serta tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Adeka menyebut, 18 SPBU di wilayah Bangka Belitung yang dikeberikan sanksi tersebut diantaranya SPBU 2433481-Sungai manggar, SPBU 2433286 - Buci Belinyu, SPBU 24331156-Temayang, SPBU 24331144-Kampak, SPBU 2433274-Kenanga, SPBU 24334160 - Tempilang, SPBU24334126 - Perawas, SPBU 2433480 - Air Pancur, SPBU 24331116 - Bacang, SPBU 2811501 - Ketapang, Spbu 24333128 - Pal 3, SPBU 24333129 - Air Belo Pal 6, SPBU 2433376 - Kp.Jawa, SPBU 2433169- Selindung, SPBU 15. 24331130 - Sunli, SPBU 24331141 - Puding, SPBU 24331162- Kp. Jeruk, SPBU 2432124 - Air Kenanga.
"Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM," tutur Adeka.
Dikatakan Adeka, jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, tambahnya, juga menyediakan layanan pengaduan khusus untuk masyarakat Bangka Belitung di nomor +62-823-2963-7886 untuk Bangka dan +62-811-7999-775 untuk Belitung.(GP)
- Potensi Perikanan Jawa Barat Harus Dioptimalkan
- Optimalisasi Usaha, Duta Wirausaha Mandiri Go-Digital dan Go-Legal
- Lahirkan Banyak Inovasi, bank bjb Raih Innovation Award 2022