Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62, Cek Syarat dan Cara Daftar

Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62, Rabu (11 Oktober 2023)

Kabar baik untuk kamu yang hingga kini masih jadi kaum rebahan alias nganggur. Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62, 11 Oktober 2023.


Melansir situs resmi prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 62 adalah gelombang terakhir yang akan dibuka tahun ini. Karenanya, kamu mesti buruan daftar.

Dengan mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 62, kamu dapat meraih berbagai keuntungan. Ada insentif jutaan rupiah dan berbagai pelatihan yang jadi kesempatan emas untuk mengasah keterampilan.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 62

Berikut tata cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 62 mengutip situs kemnaker.go.id:

• Calon peserta atau pendaftar wajib mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id.

• Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password.

• Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu

• Isi data diri kamu

• Unggah foto e-KTP

• Scan wajah dengan cara mengedipkan mata

• Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja

• Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.

• Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif

• Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu.

• Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)

• Setelah itu, peserta bisa memilih pelatihan yang diinginkan di platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, termasuk SIAPkerja

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 62

Sebelum mendaftar, Kamu harus mengetahui terlebih dahulu syarat untuk mendaftar kartu Prakerja gelombang 62, diantaranya:

•• WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal paling tinggi 64 tahun.

•• Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.

•• Pendaftar adalah masyarakat Indonesia yang tengah mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

•• Pendaftar bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

•• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menerima Kartu Prakerja. (rsm).